Rawan Manipulasi, JPSI Peringatkan Jalur Afirmasi SPMB Bandar Lampung: Warga Mampu ‘Rampas’ Hak Kaum Miskin

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) –  Kebijakan jalur afirmasi bina lingkungan (biling) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Kota Bandar Lampung tahun ajaran 2026/2027 kembali mendapat sorotan tajam. Melalui Keputusan Wali Kota Nomor 455 /III.01/HK/2026, jalur ini sejatinya disiapkan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: jalur yang seharusnya menjamin keadilan itu justru berpotensi dikuasai warga mampu lewat rekayasa data dan permainan administrasi.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mengungkapkan gelombang laporan yang diterima pihaknya menegaskan praktik kecurangan pada tahun lalu berulang kembali. Modus operandi yang paling marak adalah pemalsuan data tempat tinggal. Banyak warga yang secara ekonomi mapan, bahkan memiliki usaha properti, sengaja mendata diri di rumah sederhana atau kontrakan seadanya. Tujuannya jelas: agar dinilai layak sebagai keluarga tidak mampu saat dilakukan verifikasi lapangan.

“Ini sangat memprihatinkan. Ada warga yang sebenarnya punya banyak aset, bahkan pemilik kontrakan bedeng, tapi saat survei pura-pura tinggal di sana demi lolos seleksi. Mereka sengaja mengubah penampilan agar dianggap miskin,” ungkap Ichwan, Minggu (17/5/2026).

Pemantauan JPSI juga menemukan fakta ironis lainnya. Banyak pendaftar jalur biling yang ternyata tinggal di rumah mewah di atas tanah milik sendiri, memiliki kendaraan bermotor keluaran terbaru, hingga memfasilitasi anak mereka yang masih SMP dengan kendaraan pribadi ke sekolah. Kondisi ekonomi yang jelas-jelas mapan ini justru berusaha masuk ke jalur yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

“Fakta di lapangan sangat kontras. Rumah megah dan kendaraan lengkap, tapi tetap mengajukan diri lewat jalur afirmasi. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi melukai rasa keadilan anak-anak dari keluarga benar-benar miskin,” tegas Ichwan.

Lebih parah lagi, kecurangan ini diduga tidak berjalan sendiri. JPSI menduga kuat adanya keterlibatan oknum dari tingkat RT hingga pihak kelurahan yang memuluskan administrasi palsu, seolah-olah pendaftar tersebut memenuhi syarat ketidakmampuan. Tanpa pengawasan ketat, jalur afirmasi dikhawatirkan sepenuhnya beralih fungsi menjadi akses masuk sekolah favorit bagi mereka yang punya koneksi dan uang.

Di sisi lain, justru warga yang hidup dalam kemiskinan nyata yang tersingkir. Syarat administrasi yang diterapkan dinilai tidak memihak dan malah menjadi jerat bagi kaum lemah. Salah satu syarat yang paling menyulitkan adalah kewajiban melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Syarat ini menjadi hal mustahil bagi warga miskin yang mayoritas hidup mengontrak dan sama sekali tidak memiliki aset tanah atau bangunan.

“Logikanya di mana? Warga yang mengontrak bedeng saja sulit makan, bagaimana bisa punya bukti lunas PBB? Tapi syarat itu malah jadi penentu utama. Ini jelas tidak masuk akal dan menyingkirkan mereka yang paling berhak,” kritik Ichwan.

Masalah serupa juga terjadi pada persyaratan masa berlaku Kartu Keluarga (KK). Warga miskin yang sering berpindah tempat tinggal karena tidak sanggup membayar sewa, otomatis memiliki KK yang baru terbit. Akibatnya, mereka gagal memenuhi syarat minimal masa terbit KK satu tahun. Kondisi kemiskinan yang nyata justru dihukum oleh aturan administrasi yang kaku.

“Mereka pindah kontrakan karena terpaksa, tapi malah dianggap tidak sah secara administrasi. Ironis sekali, kemiskinan mereka jadi alasan tidak bisa mendapatkan hak yang sebenarnya milik mereka,” tambahnya.

Menanggapi kondisi ini, JPSI mendesak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi faktual yang ketat, langsung, dan independen. Pemerintah diminta memeriksa secara nyata kondisi ekonomi setiap pendaftar jalur biling, bukan hanya sekadar menatap berkas di atas meja.

Tidak hanya itu, JPSI juga meminta aparat pengawasan dan penegak hukum turun tangan. Jika terbukti ada pemalsuan data atau kolusi oknum yang merugikan masyarakat miskin, proses hukum harus ditempuh tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai jalur afirmasi berubah nama jadi jalur manipulasi. Hak pendidikan anak-anak miskin wajib dilindungi, jangan sampai direbut oleh mereka yang hanya pandai berpura-pura miskin demi masuk sekolah negeri favorit,” pungkas Ichwan. (Red)

Tinggalkan Balasan