Negara Harus Hadir! Ribuan Karyawan PT BSA Geruduk Mapolda, Desak Pelaku Pembakaran Rp30 Miliar Segera Ditangkap & Diadili

LAMPUNG SELATAN (INFO PUBLIK) –Gelombang unjuk rasa besar-besaran melanda kawasan Mapolda Lampung pada Rabu (19/8/2026). Ribuan karyawan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) tiba di lokasi menggunakan sekitar 35 bus, menandakan betapa besarnya tekanan yang ingin disampaikan para pekerja kepada aparat penegak hukum. Mereka datang bukan sekadar untuk berdemo, melainkan menuntut jawaban nyata atas aksi pembakaran dan perusakan puluhan bangunan, kendaraan, serta sejumlah fasilitas operasional perusahaan di areal PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang terjadi pada Rabu (12/8/2026) lalu.

Berdasarkan pantauan langsung info-publik.com, ribuan karyawan tampak berkumpul dengan tertib namun penuh tekad di sekitar pintu gerbang Mapolda Lampung, sempat tertahan sambil menunggu aspirasi mereka diterima pihak kepolisian. Selain mendatangi Mapolda Lampung, massa juga merencanakan menyampaikan tuntutan yang sama di dua lokasi lainnya, yaitu Polres Lampung Tengah dan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, agar seluruh pihak berwenang turut mendengar suara para pekerja.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi solidaritas karyawan dan pekerja PT BSA, Budi Sukoco, dengan lantang menyampaikan dua tuntutan utama yang menjadi inti dari seluruh aksi ini. “Kami menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap penegakan hukum yang belum memuaskan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan aset perusahaan. Negara harus hadir di sini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Para pelaku pembakaran dan perusakan harus segera ditangkap dan diadili,” tegas Budi saat ditemui di lokasi aksi, di hadapan ratusan awak media dan petugas kepolisian.

Budi juga menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru yang terjadi semalam saja. Perselisihan antara masyarakat di Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA telah berlangsung cukup lama, dan pihak perusahaan sudah berulang kali menempuh jalur hukum serta menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Termasuk menyampaikan dokumen dan bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurutnya sah secara hukum, serta bukti ditolaknya gugatan pihak penggugat di pengadilan. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian hukum yang jelas bagi pihak perusahaan maupun karyawan.

Merespons aksi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima perwakilan massa sebanyak tujuh orang, yang diterima langsung oleh Wakapolda Lampung. Pengamanan unjuk rasa melibatkan 668 personil dengan pendekatan pengayoman dan pelayanan masyarakat. “Untuk saat ini situasi tetap kondusif. Kami telah mengambil keterangan dari empat orang pihak perusahaan dan 16 personil Polres Lampung Tengah. Penyelidikan terhadap peristiwa pembakaran terus berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung.

Budi Sukoco menyambut baik komitmen tersebut, namun menegaskan pihaknya menunggu tindakan nyata. “Ada janji dari Polda akan ditindaklanjuti secara hukum. Kami akan dukung polisi menangkap dan mengadili para pelaku perusakan. Kami percaya pada Kepolisian Republik Indonesia, dan kami tunggu bukti nyatanya,” pungkasnya dengan harapan yang tinggi. (Red)

Tinggalkan Balasan