BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Pemberitaan yang menyeret nama Sri Ningsih ke dalam kasus dugaan skandal di hotel terbukti disusun tanpa dasar fakta yang valid dan secara nyata melanggar kaidah jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Kuasa hukumnya menyoroti praktik kelalaian yang parah, di mana berita hanya disalin mentah-mentah, bahkan identik persis antar-sumber tanpa upaya konfirmasi atau pengecekan ulang kebenaran fakta sedikitpun.

Ridho Juansyah menegaskan fakta yang sebenarnya saat memberikan keterangan pers: “Sri Ningsih izin sakit tanggal 16–17 Agustus dengan surat keterangan dari RS Imanuel. Tanggal 18 Agustus saat berita heboh, beliau sedang masa pemulihan, mendapatkan layanan Home Care di rumah, dan saat itu sedang diinfus. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan beliau berada di lokasi hotel,” tegas Kuasa Hukum Sri Ningsih pada awak media di ruang Media Center, Jumat (21/08/2026).
Hanafi Sampurna menambahkan kritik tajam terhadap cara kerja pemberitaan tersebut: “Isinya sama persis, seolah hanya menyalin berita milik orang lain tanpa berusaha mencocokkan fakta. Ini sangat menyedihkan dan jauh dari standar Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Pihak penasihat hukum menilai pemberitaan ini bukan sekadar kelalaian kewajiban profesi, melainkan mengandung unsur fitnah yang terencana dan merugikan harkat, martabat, serta nama baik seseorang di mata masyarakat. Narasi yang dibangun sengaja memojokkan tanpa memberi ruang bagi pembelaan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Jangan sembarangan mengunggah informasi yang belum jelas kebenarannya ke ruang publik. Dunia maya bukan tempat bebas untuk menumpahkan fitnah yang menghancurkan masa depan dan kehormatan orang lain,” imbau Hanafi dengan nada tegas dan serius.
Seluruh media maupun pembuat konten yang terlibat didesak segera memperbaiki berita yang keliru dan menghentikan penyebaran narasi yang menyesatkan tersebut demi menjaga prinsip kebenaran dan keadilan. (*)
