Bom Waktu 30 Lebih PLT Kepsek di Bandar Lampung: Sudah Lewat Batas Aturan, Kasus SD N 2 Talang Jadi Contoh Nyata

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) –
Ada persoalan sistemik besar di balik dinding‑dinding sekolah Bandar Lampung: sekitar 30 lebih kepala sekolah masih bertugas sebagai Pelaksana Tugas (PLT), padahal menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 status tersebut seharusnya sudah selesai didefinitifkan paling lambat akhir Desember 2025. Masalah ini kini makin terungkap melalui kasus di SD Negeri 2 Talang, yang menjadi salah satu gambaran bagaimana penundaan jabatan bisa memicu gesekan di lingkungan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa jumlah PLT kepala sekolah yang masih menggantung ini telah menjadi perhatian serius Komisi IV. Bahkan, sepekan lalu pihaknya telah berkonsultasi langsung ke Kemendikdasmen di Jakarta untuk membahas keterlambatan pendefinitifan jabatan kepala sekolah di wilayah kota.
“Kami sudah berkali‑kali mengingatkan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota agar segera menyelesaikan status PLT‑PLT ini. Padahal batas waktunya sudah lewat sejak akhir tahun lalu, tapi sampai hampir tutup tahun 2026 masih ada puluhan kepala sekolah yang belum definitif,” ujar Asroni Paslah, pada awak media, Selasa (27/10/2026) sore

Kasus di SD N 2 Talang hanya menjadi salah satu titik panas yang memperlihatkan dampak dari ketidakpastian status tersebut. Di sekolah itu, persoalan mosi tidak percaya dari 11 guru terhadap Plt. Kepala Sekolah sempat dimediasi sejak Agustus 2026, namun situasi kembali memanas setelah muncul informasi bahwa penugasan PLT sebelumnya kembali bertugas. Meskipun Komisi IV tidak mengambil posisi menyalahkan guru maupun pimpinan sekolah, kasus ini menunjukkan bahwa status PLT yang berlarut‑larut dapat merusak kondusivitas sekolah.
“Kami tidak hanya melihat masalah di SD 2 Talang sebagai konflik antar guru dan kepala sekolah. Lebih dari itu, ini menjadi cerminan dari persoalan besar: banyaknya jabatan kepala sekolah yang belum ada kejelasan statusnya. Kalau dibiarkan, bukan mustahil sekolah lain pun bisa mengalami hal serupa,” tegasnya.

Asroni menegaskan bahwa Komisi IV tidak memerintahkan siapa yang harus ditugaskan ke mana, namun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti seluruh penugasan PLT kepala sekolah, khususnya di tingkat SD dan SMP. Dalam kasus SD N 2 Talang, Komisi IV merekomendasikan agar Dinas melakukan pergeseran penugasan demi mengembalikan suasana belajar yang tenang, namun yang lebih penting adalah menyelesaikan akar masalah sistemik dari puluhan PLT yang masih menggantung.
“Kami minta Dinas Pendidikan segera mengisi jabatan‑jabatan tersebut secara definitif sesuai aturan. Jangan biarkan sekolah‑sekolah terus berjalan dalam ketidakpastian kepemimpinan, karena yang paling dirugikan akhirnya adalah proses belajar siswa,” pungkasnya.

Upaya media Info‑publik.com untuk meminta tanggapan resmi kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung pada Rabu siang (28/10/2026) belum berhasil. Berdasarkan keterangan staf kantor, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. nur Ramdhan sedang dinas luar, sedangkan Kabid Dikdas diketahui cuti selama enam hari. Upaya menghubungi melalui telepon dan pesan WA kepada Plt. Kadisdik juga belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Komisi IV pun menegaskan bahwa kasus SD N 2 Talang hanyalah “puncak gunung es” dari masalah yang lebih luas: puluhan kepala sekolah di Bandar Lampung masih berada dalam status PLT melebihi batas waktu, sementara harapan agar jabatan segera didefinitifkan masih menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan