Tegas Tegakkan Hukum, Imigrasi Bekasi Periksa 78 WNA Diduga Kerja Tanpa Izin
BEKASI (INFO PUBLIK) – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 78 Warga Negara Asing (WNA). Mereka diduga kuat bekerja tanpa memiliki izin tinggal atau visa yang sah dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dijalankan. Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, dan…
