Bandar Lampung – Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada Juni 2021 mengalami inflasi yaitu sebesar 0,18% (mtm), lebih tinggi dibandingkan realisasi inflasi bulan sebelumnya yang mengalami inflasi sebesar 0,15% (mtm) namun lebih rendah dari rata-rata inflasi bulan Juni dalam 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sebesar 0,52% (mtm). Pencapaian tersebut lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yang masing-masing tercatat mengalami deflasi sebesar -0,16% (mtm) dan -0,01% (mtm). Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung tercatat sebesar 2,34% (yoy), atau lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yaitu sebesar 1,33% (yoy) dan 1,76% (yoy). Secara spasial, dibandingkan 90 kota perhitungan inflasi nasional, inflasi Kota Bandar Lampung dan Kota Metro pada bulan Juni 2021 tergolong relatif moderat dan masing-masing menempati urutan ke-22 dan ke-28.
Dilihat dari sumbernya, peningkatan tekanan inflasi pada bulan Juni 2021 didorong oleh peningkatan pada beberapa komoditas seperti mobil, nasi dengan lauk, rokok kretek filter, daging ayam ras dan obat dengan resep dengan andil masing-masing sebesar 0,08%, 0,07%, 0,05%, 0,04% dan 0,03%.
Kenaikan harga pada komoditas mobil disebabkan oleh kenaikan harga dari produsen akibat adanya kebijakan penurunan relaksasi PPnBM dari 0% menjadi sebesar 50% yang kemudian direvisi kembali menjadi 0% dan masih menunggu keputusan PMK.
Sementara itu peningkatan harga komoditas nasi dengan lauk didorong oleh peningkatan harga pada bahan baku. Di sisi lain meningkatnya harga pada komoditas rokok kretek filter didorong oleh peningkatan harga dari distributor seiring dengan kenaikan tarif dasar cukai sebesar 12,5% di awal tahun 2021.
Untuk komoditas daging ayam ras, peningkatan harga disebabkan oleh meningkatnya harga pakan ternak. Sementara itu kenaikan harga pada komoditas obat dengan resep disebabkan oleh peningkatan harga impor bahan baku obat.
Meski demikian, inflasi yang lebih tinggi pada periode Juni 2021 tertahan oleh deflasi yang terjadi pada sebagian komoditas di antaranya cabai merah, cabai rawit, bawang merah, kendaraan carter/rental dan genteng dengan andil masing-masing sebesar -0,15%, -0,04%, -0,02%, -0,02% dan -0,01%.
Penurunan harga yang terjadi pada komoditas aneka cabai seperti cabai rawit dan cabai merah didorong oleh terus meningkatnya pasokan aneka cabai, seiring dengan telah masuknya masa panen dan di tengah musim hujan yang juga sudah mereda. Sementara itu, penurunan harga pada komoditas bawang merah juga disebabkan oleh masuknya masa panen komoditas di sentra produksi di Jawa. Lebih lanjut, penurunan tarif kendaraan carter/rental disebabkan oleh normalisasi harga pasca meningkatnya permintaan pada periode HBKN Idul Fitri. Sementara menurunnya permintaan akan genteng turut mendorong penurunan harga pada komoditas tersebut.
Nilai Tukar Petani (NTP) Juni 2021 tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan NTP ini terjadi seiring dengan meningkatnya NTP pada sub sektor tanaman pangan sebesar 1,38% (mtm). Peningkatan harga pada subsektor tanaman pangan didorong oleh peningkatan harga dari komoditas gabah, jagung dan ketela pohon.
Selain itu peningkatan NTP juga terjadi pada sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,90% (mtm) yang didorong oleh peningkatan harga karet, cengkeh dan kopi mengikuti perkembangan harga dunia. Sementara itu, tekanan inflasi perdesaan relatif stabil walaupun sedikit mengalami penurunan. Dengan demikian, NTP Juni 2021 tercatat meningkat sebesar 0,92% (mtm) dari 99,88 menjadi 100,80.
Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memandang bahwa inflasi akan tetap terkendali pada rentang sasaran 3±1%. Namun demikian, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi, antara lain:
Pertama, berlanjutnya peningkatan harga minyak goreng yang dipengaruhi oleh peningkatan harga CPO dunia.
Kedua, Peningkatan harga telur ayam ras dan daging ayam ras, seiring dengan meningkatnya harga pakan ternak yang didorong oleh peningkatan harga jagung sebagai salah satu komponen pakan ternak yang disebabkan oleh terbatasnya pasokan akibat turunnya produksi dikarenakan kondisi cuaca dan peningkatan harga pupuk.
Ketiga, adanya risiko peningkatan harga emas yang disebabkan oleh tren peningkatan harga emas dunia.
Keempat, terganggunya ketersediaan pasokan dari sentra produksi komoditas akibat adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di pulau Jawa dan Bali.
Dalam rangka mengantisipasi beberapa risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap rendah dan stabil.
Pertama, memastikan keterjangkauan harga, TPID dan Satgas Pangan bersama-sama memastikan keterjangkauan harga dengan melaksanakan pemantauan harian harga-harga komoditas strategis salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (https://hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan.
Kedua, memastikan ketersediaan pasokan sebagai antisipasi lonjakan permintaan masyarakat dengan kembalinya optimisme masyarakat pasca vaksinasi COVID-19. Untuk itu, TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu meningkatkan intensitas koordinasi, salah satunya melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam hal pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko kenaikan harga. Sementara itu, implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB), selain dapat meningkatkan kesejahteraan petani, tentunya dapat mendukung upaya peningkatkan produktivitas pertanian dan ketersediaan pasokan.
Ketiga, memastikan kelancaran distribusi khususnya ditengah penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali melalui TPID dan Satgas Pangan dengan memastikan kembali kecukupan pasokan dan kelancaran akses distribusi bahan pokok. Selain untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi dapat memudahkan produsen, distributor dan petani memasarkan produk dan mendapatkan harga yang wajar. Di sisi lain, perlunya kerjasama dan dukungan antara semua pihak untuk mendorong digitalisasi dengan pemanfaatan platform e- commerce/marketplace lokal untuk membantu pemasaran dan distribusi.
Keempat, meningkatkan komunikasi efektif melalui diseminasi informasi harga dan iklan layanan masyarakat melalui media masa agar mengimbau masyarakat bijak berkonsumsi dan mengurangi asymmetric information untuk menjaga ekspektasi inflasi ditengah informasi pemberlakuannya PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali. | red