LAMPUNG – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono beserta rombongan didampingi Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik melaksanakan survey lokasi penyekatan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 di wilayah hukum Polda Lampung. Kamis (22/4/2021)
Rombongan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Lampung diterima di Ruang VIP ASDP Bakauheni oleh GM Solikin untuk menerima paparan rencana penyekatan yang akan dilaksanakan di jajaran Polda Lampung.
Sesuai rencana, penyekatan di Polda Lampung ada 9 titik lokasi penyekatan yang tersebar di beberapa Polres yaitu:
1. Polres Lampung Selatan: 4 titik (akses menuju Pelabuhan Bakauheni)
2. Polres Mesuji: 1 titik (perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan)
3. Polres Lampung Barat: 2 titik (perbatasan dengan Provinsi Bengkulu)
4. Polres Way Kanan: 1 titik (perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan)
5. Polresta Bandar Lampung: 1 titik (Pelabuhan Panjang)
Menurut analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi yang menjadi perhatian, ada 5 titik krusial yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:
Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan 4 titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni. Adapun titik-titik penyekatan tsb adalah :
a. Titik penyekatan di depan pelabuhan Bandar Jaya Lampung Selatan dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur.
b. Titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah.
c. Titik penyekatan di Gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalur Tol.
d. Titik penyekatan di Seaport Pelabuhan dilakukan untuk menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari 3 titik penyekatan diatas, khususnya utk kendraan roda dua (R2), karena masih ada kemungkinan lolos melalui jalur jalan kecil pedesaan.
Wilayah hukum Polres Mesuji dilakukan penyekatan 1 titik di area kedatangan dari Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di Jalur Tol KM.239 Exit Pematang Panggang (Polres Mesuji) dan jalur Arteri menuju Palembang.
a. pergerakan arus lalin dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol (penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung, semua kendaraan di keluarkan di exit Simpang Pematang). Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung akan di masukkan kembali ke Jalur tol menuju ke Lampung, bagi kendaraan angkutan yg dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri.
b. Penyekatan jalur arteri dari Palembang menuju ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang akan diputar kembali melaui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang.
c. Cara Bertindak menghadapi pemudik nekat/ bandel dilakukan dengan harapan akan mengurangi beban penyekatan yang ada di Polres Lampung Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni. | yes