Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 74,95 Miliar

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan terhadap 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), di Bandar Lampung. Barang-barang tersebut memiliki nilai total mencapai Rp 74,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 29,78 miliar.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada bulan September hingga Oktober 2025. Plt. Kakanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bukti nyata kinerja Bea dan Cukai dalam melawan peredaran barang ilegal serta menjaga keuangan negara,” ujar Agus.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea dan Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, di antaranya Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, dan pemerintah daerah, yang bersama-sama berkomitmen menjaga tertib hukum serta mengamankan penerimaan negara.

“Sinergi dan kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan kami dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan