Tegas Tegakkan Aturan: Imigrasi Bekasi Pulangkan 78 WNA Pelanggar Hukum Ā
BEKASI (INFO PUBLIK) ā Dalam upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah, Kantor Imigrasi Bekasi secara bertahap memulangkan 78 warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Wirawaspada pada awal April lalu. Langkah tegas ini merupakan wujud penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Para WNA yang dipulangkan terdiri dari 76 orang asal China, 1…
